Kamis, 28 September 2017

Mahasiswa Manfaatkan Geospasial di Lingkungan Kampus

Ada Apa dengan Kampusmu Saat Ini?
Kampus adalah sarana yang dibangun untuk menunjang suatu proses belajar mengajar yang lebih tinggi setelah mengikuti tingkatan pendidikan dasar, menengah pertama dan menengah atas maupun kejuruan. Sebagai mahasiswa yang sering bolak balik dari kos-kampus, tentu saya menyadari apa saja hal-hal yang pernah terjadi di lingkungan Universitas. Baru saja setelah penerimaan mahasiswa baru tahun 2017, linimasa di media sosial sedang viral dengan publikasi Formasi Mozaik ODM Universitas Diponegoro 2017 di salah satu stasiun swasta Indonesia. Selain sebagai bagian dari penutupan Orientasi Diponegoro Muda, formasi peta Indonesia dan bendera merah putih ini dilakukan untuk merayakan ulang tahun Republik Indonesia ke 72. Ribuan mahasiswa baru Universitas Diponegoro membuat konfigurasi peta Indonesia dan membentuk bendera merah putih raksasa (Kompas Tv, 2017). 
Formasi Bendera Merah Putih oleh Mahasiswa Baru Undip 2017
Sumber: ODM UNDIP 2017

Formasi Peta Indonesia oleh Mahasiswa Baru Undip 2017
Sumber: ODM UNDIP 2017
Sebenarnya sebelum formasi seperti ini mencuat ke publik, pihak panitia penerimaan mahasiswa baru juga melakukan hal yang hampir sama saat saya menginjakkan kaki di Universitas Diponegoro pertama kali pada tahun 2014. Bedanya adalah bentuk formasi dan tingkat kesulitannya saja. Dengan memanfaatkan tanah (Lapangan Stadion Undip) sebagai ruang permukaan bumi sebagai sarana pembentukan formasi mozaik tersebut, secara langsung hal tersebut berkaitan erat dengan geospasial.  
Kenapa? Karena pada dasarnya Informasi Geospasial atau yang sering dikenal dengan data spasial adalah data yang yang memiliki referensi ruang kebumian (georeference) dengan data atribut terletak dalam berbagai unit spasial.

Mengapa Harus Informasi Geospasial?
Informasi Geospasial dapat meliputi lokasi geografis, dimensi atau ukuran, karakteristik objek baik alam maupun manusia yang berada di permukaan bumi yang dinyatakan dengan sistem koordinat tertentu. Sebagai mahasiswa perencanaan wilayah dan kota, tentu hal ini sudah tidak asing bagi saya. Saat ini, data spasial menjadi media penting untuk perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan pada cakupan wilayah continental, nasional, regional maupun lokal. Informasi Geospasial diperlukan oleh instansi pemerintah dan masyarakat di semua tingkatan/level untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam semua aspek pembangunan nasional agar dapat menentukan arah kebijakan yang sesuai.

Faktanya, untuk mendukung segala aktivitas yang berhubungan dengan ketersediaan data spasial, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang Undang-Undang Informasi Geospasial (UUIG). Pasal 2 huruf (c) dan pasal 2 huruf (f) menyebutkan bahwa Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas keterbukaan dan kemanfaatan.
Lahirnya UU Informasi Geospasial membawa konsekuensi perubahan Bakosurtanal menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG), dengan tugas dan fungsi yang lebih besar dari pada Bakosurtanal. BIG menjadi lembaga yang tidak hanya mengkoordinasikan kegiatan survei dan pemetaan untuk menghasilkan peta, namun lebih dituntut pula kepada hasilnya sebagai sumber Informasi Geospasial, yang dapat dimanfaatkan secara optimal. Dengan demikian program pembangunan nasional dapat direncanakan dan dilaksanakan secara tepat lokasi dan tepat sasaran (Badan Informasi Geospasial, 2012). 

Apa Saja Manfaat Informasi Geospasial?
Pemanfaatan Informasi Geospasial oleh berbagai sektor semakin meningkat seiring kemudahan dan kecepatan teknologi berbasis spasial. Perencanaan berbasis spasial lebih efektif dan efisien apabila dibandingkan dengan perencanaan secara kualititatif. Tidak hanya dalam dunia akademik atau media penting dalam pembangunan saja, kini geospasial dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari, kampus misalnya. Persiapan Formasi Mozaik ODM 2017 ini dilakukan oleh tim Fakultas Teknik Geodesi Universitas Diponegoro yang berjumlah 15 orang selama 2 hari dengan berbagai kendala yang dihadapi. Formasi tersebut dibentuk dengan cara kerja sebagai berikut:  
1. Menggunakan peta rupa bumi Indonesia sebagai acuan untuk menentukan titik koordinat dan frame di lapangan.
2. Mengolah data yang sudah diperoleh atau memperkecil skala bentuk pulau Indonesia dan dipindahkan ke titik koordinatnya.
3. Menentukan tempat peletakan alat yang digunakan untuk membentuk formasi dan posisi 0 derajat.
4. Menghitung sudut pusat tempat peletakan alat tersebut menggunakan Ms.Excel yang bertujuan untuk menentukan jarak dan sudut lainnya.  
5. Mengaplikasikan hasil dari tabel Ms.Excel pada frame yang sudah dibuat sebelumnya di lapangan.

Sumber: Kompas Tv 
Menurut Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang Undang-Undang Informasi Geospasial, geospasial adalah sifat keruangan yang menunjukkan posisi atau lokasi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Informasi Geospasial yang mencakup peta, merupakan informasi yang sering digunakan oleh masyarakat, mulai dari siswa-siswa tingkat SD hingga Mahasiswa. Bahkan penggunaan Informasi Geospasial ini sudah menjadi gaya hidup yang dibarengi dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. 


Sumber pendukung:
http://www.bakosurtanal.go.id
http://tv.kompas.com
ODM UNDIP 2017 (Resi Yuliani, tim Geodesi Undip)


Artikel ini diikutkan dalam lomba Kompetisi Blog #Geospasial untuk Kita dengan tema Gaya hidup memanfaatkan #geospasial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.