Ada Apa dengan Kampusmu Saat Ini?
Kampus adalah
sarana yang dibangun untuk menunjang suatu proses belajar mengajar yang lebih
tinggi setelah mengikuti tingkatan pendidikan dasar, menengah
pertama dan menengah atas maupun kejuruan. Sebagai mahasiswa yang sering bolak
balik dari kos-kampus, tentu saya menyadari apa saja hal-hal yang pernah
terjadi di lingkungan Universitas. Baru saja setelah penerimaan mahasiswa baru
tahun 2017, linimasa di media sosial sedang viral dengan publikasi Formasi
Mozaik ODM Universitas Diponegoro 2017 di salah satu stasiun swasta Indonesia. Selain sebagai bagian dari
penutupan Orientasi Diponegoro Muda, formasi peta Indonesia dan bendera merah
putih ini dilakukan untuk merayakan ulang tahun Republik Indonesia ke 72. Ribuan
mahasiswa baru Universitas Diponegoro membuat konfigurasi peta Indonesia dan
membentuk bendera merah putih raksasa (Kompas Tv, 2017).
Formasi Bendera Merah Putih oleh Mahasiswa Baru Undip 2017 Sumber: ODM UNDIP 2017 |
Formasi Peta Indonesia oleh Mahasiswa Baru Undip 2017 Sumber: ODM UNDIP 2017 |
Sebenarnya sebelum formasi seperti ini
mencuat ke publik, pihak panitia penerimaan mahasiswa baru juga melakukan hal
yang hampir sama saat saya menginjakkan kaki di Universitas Diponegoro pertama
kali pada tahun 2014. Bedanya adalah bentuk formasi dan tingkat kesulitannya
saja. Dengan memanfaatkan tanah (Lapangan Stadion Undip) sebagai ruang
permukaan bumi sebagai sarana pembentukan formasi mozaik tersebut, secara
langsung hal tersebut berkaitan erat dengan geospasial.
Kenapa? Karena pada dasarnya Informasi Geospasial atau yang sering
dikenal dengan data spasial adalah data yang yang memiliki referensi ruang
kebumian (georeference) dengan data atribut terletak dalam berbagai unit
spasial.
Mengapa Harus Informasi Geospasial?
Informasi
Geospasial dapat meliputi lokasi geografis, dimensi atau ukuran, karakteristik
objek baik alam maupun manusia yang berada di permukaan bumi yang dinyatakan
dengan sistem koordinat tertentu. Sebagai mahasiswa perencanaan wilayah dan
kota, tentu hal ini sudah tidak asing bagi saya. Saat ini, data spasial menjadi
media penting untuk perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam
yang berkelanjutan pada cakupan wilayah continental,
nasional, regional maupun lokal. Informasi Geospasial diperlukan oleh instansi
pemerintah dan masyarakat di semua tingkatan/level untuk meningkatkan kualitas
pengambilan keputusan dalam semua aspek pembangunan nasional agar dapat
menentukan arah kebijakan yang sesuai.
Faktanya, untuk
mendukung segala aktivitas yang berhubungan dengan ketersediaan data spasial,
DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Undang-Undang Informasi Geospasial (UUIG). Pasal 2 huruf (c) dan pasal 2 huruf
(f) menyebutkan bahwa Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas
keterbukaan dan kemanfaatan.
Lahirnya UU Informasi
Geospasial membawa konsekuensi perubahan Bakosurtanal menjadi Badan Informasi
Geospasial (BIG), dengan tugas dan fungsi yang lebih besar dari pada
Bakosurtanal. BIG menjadi lembaga yang tidak hanya mengkoordinasikan kegiatan
survei dan pemetaan untuk menghasilkan peta, namun lebih dituntut pula kepada
hasilnya sebagai sumber Informasi Geospasial, yang dapat dimanfaatkan secara
optimal. Dengan demikian program pembangunan nasional dapat direncanakan dan
dilaksanakan secara tepat lokasi dan tepat sasaran (Badan Informasi Geospasial,
2012).
Apa Saja Manfaat
Informasi Geospasial?
Pemanfaatan Informasi
Geospasial oleh berbagai sektor semakin meningkat seiring kemudahan dan
kecepatan teknologi berbasis spasial. Perencanaan berbasis spasial lebih
efektif dan efisien apabila dibandingkan dengan perencanaan secara
kualititatif. Tidak hanya dalam dunia akademik atau media penting dalam
pembangunan saja, kini geospasial dapat dimanfaatkan dalam kehidupan
sehari-hari, kampus misalnya. Persiapan Formasi Mozaik ODM 2017 ini dilakukan
oleh tim Fakultas Teknik Geodesi Universitas Diponegoro yang berjumlah 15 orang
selama 2 hari dengan berbagai kendala yang dihadapi. Formasi tersebut dibentuk dengan cara kerja
sebagai berikut:
1. Menggunakan peta
rupa bumi Indonesia sebagai acuan untuk menentukan titik koordinat dan frame di
lapangan.
2. Mengolah data
yang sudah diperoleh atau memperkecil skala bentuk pulau Indonesia dan
dipindahkan ke titik koordinatnya.
3. Menentukan tempat
peletakan alat yang digunakan untuk membentuk formasi dan posisi 0 derajat.
4. Menghitung sudut
pusat tempat peletakan alat tersebut menggunakan Ms.Excel yang bertujuan untuk
menentukan jarak dan sudut lainnya.
5. Mengaplikasikan
hasil dari tabel Ms.Excel pada frame yang sudah dibuat sebelumnya di lapangan.
Sumber: Kompas Tv
Menurut Undang-Undang
RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang Undang-Undang Informasi Geospasial, geospasial
adalah sifat keruangan yang menunjukkan posisi atau lokasi suatu objek atau
kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang
dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Informasi Geospasial yang mencakup peta,
merupakan informasi yang sering digunakan oleh masyarakat, mulai dari
siswa-siswa tingkat SD hingga Mahasiswa. Bahkan penggunaan Informasi Geospasial
ini sudah menjadi gaya hidup yang dibarengi dengan adanya perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi.
Sumber pendukung:
http://www.bakosurtanal.go.id
http://tv.kompas.com
ODM UNDIP 2017 (Resi Yuliani, tim Geodesi Undip)
Artikel ini diikutkan dalam lomba Kompetisi Blog #Geospasial untuk Kita dengan tema Gaya hidup memanfaatkan #geospasial
Sumber pendukung:
http://www.bakosurtanal.go.id
http://tv.kompas.com
ODM UNDIP 2017 (Resi Yuliani, tim Geodesi Undip)
Artikel ini diikutkan dalam lomba Kompetisi Blog #Geospasial untuk Kita dengan tema Gaya hidup memanfaatkan #geospasial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar